Sabtu, 03 September 2011

Psychiatric Intensive Care Unit (PICU)


Konsep Keperawatan di Ruang PICU (Psychiatric Intensive Care Unit)
1.      Pengertian
PICU merupakan pelayanan yang ditujukan untuk klien gangguan jiwa dalam kondisi krisis psikiatri (Keliat, dkk, 2009).
PICU merupakan gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa atau unit psikiatri rumah sakit umum (Keliat, dkk, 2009).
PICU adalah suatu unit yang memberikan perawatan khusus kepada klien-klien psikiatri yang berada dalam kondisi membutuhkan pengawasan ketat (Maryree, 2010).
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PICU adalah suatu unit gabungan pelayanan gawat darurat psikiatri dan pelayanan intensif, yang ditujukan untuk klien gangguan jiwa yang dalam kondisi krisis psikiatri dan berada dalam kondisi yang membutuhkan pengawasan ketat, dimana dapat diselenggarakan di rumah sakit jiwa atau psikiatri rumah sakit umum.
2.      Indikasi masuk PICU
Indikasi masuk PICU adalah klien dengan kedaruratan psikiatri, untuk dapat dikatakan sebagai suatu kedaruratan situasi tersebut harus memiliki kriteria, sebagai berikut:
a.       Ancaman segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan.
b.      Telah menyebabkan kehilangan kehidupan, gangguan kesehatan, kerusakan harta benda dan lingkungan.
c.       Memiliki kecenderungan peningkatan bahaya yang tinggi dan segera terhadap kehidupan, kesehatan, harta benda atau lingkungan.
Sedangkan untuk mengukur tingkat kedaruratan pada klien adalah menggunakan skala GAF (General Adaptive Function) dengan rentang skor 1-30 skala GAF. Kondisi klien dikaji setiap shift dengan menggunakan skor GAF. Katagori klien yang berada dalam rentang skor 1-30 GAF adalah:
a.       Skor 21 - 30: perilaku dipengaruhi oleh waham atau halusinasi ATAU gangguan serius pada komunikasi atau pertimbangan (misalnya kadang-kadang inkoheren, tindakan jelas tidak sesuai preokupasi bunuh diri) ATAU ketidakmampuan untuk berfungsi hampir pada semua bidang (misalnya tinggal ditempat tidur) sepanjang hari, tidak memiliki pekerjaan.
b.      Skor 11 – 20: terdapat bahaya melukai diri sendiri atau orang lain (misalnya usaha bunuh diri tanpa harapan yang jelas akan kematian, sering melakukan kekerasan, kegembiraan manik) ATAU kadang-kadang gagal untuk mempertahankan perawatan diri yang minimal (misalnya mengusap fases) ATAU gangguan yang jelas dalam komunikasi (sebagian besar inkoheren atau membisu)
c.       Skor 1 – 10: Bahaya melukai diri sendiri atau orang lain persisten dan parah (misalnya kekerasan rekuren) ATAU ketidakmampuan persisten untuk mempertahankan hiegene pribadi yang minimal ATAU tindakan bunuh diri yang serius tanpa harapan bunuh diri yang jelas.
Pada keperawatan katagori klien dibuat dengan skor RUFA (Respons Umum Fungsi Adaptif)/GAFR (General Adaptive Funtion Response) yang merupakan modifikasi dari skor GAF karena keperawatan menggunakan pendekatan respons manusia dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan fungsi respons yang adaptif. Dari respons tersebut kemudian dirumuskan diagnosa skor RUFA dibuat berdasarkan diganosa keperawatan yang ditemukan pada klien. Sehingga setiap diagnosa keperawatan memiliki kriteria skor RUFA tersendiri, untuk sementara baru diagnosa risiko bunuh diri yang sudah mempunyai skor RUFA, sedangkan untuk diagnosa yang lain masih dalam pengembangan. Adapun skornya yaitu:
No
Diagnosa Keperawatan
Skor RUFA 1-10 (intensif I)
Skor RUFA 11-20 (Intensif II)
Skor RUFA 21-30 (Intensif III)
1
Gangguan sensori persepsi: halusinasi



2
Perilaku kekerasan



3
Gangguan proses pikir: waham



4
Risiko bunuh diri
1. Aktif mencoba bunuh diri dengan cara:
a. Gantung diri
b. Minum racun
c. Memotong urat nadi
d. Menjatuhkan diri dari tempat yang tinggi
2. Mengalami depresi
3. Mempunyai rencana bunuh diri yang spesifik
4. Menyiapkan alat untuk bunuh diri (pistol, pisau, silet dll)
1.  Aktif memikirkan rencana bunuh diri, namun tidak disertai dengan percobaan bunuh diri.
a.  Mengatakan ingin bunuh diri namun tanpa rencana yang spesifik
b.  Menarik diri dari pergaulan sosial
1. Mungkin sudah memiliki ide untuk mengakhiri hidupnya, namun tidak disertai dengan ancaman dan percobaan bunuh diri.
2. Mengungkapkan perasaan seperti rasa bersalah/ sedih/ marah/ putus asa/ tidak berdaya.
3. Mengungkapkan hal-hal negatif tentang diri sendiri yang manggambarkan harga diri rendah
4. Mengatakan; “Tolong jaga anak-anak karena saya akan pergi jauh!’ atau “Segala sesuatu akan lebih baik tanpa saya”.
5
Panik



6
Gejala putus zat



7
Over dosis zat adiktif



8
Defisit perawatan diri



9
Isolasi sosial




Secara umum klien yang dirawat di PICU adalah klien dengan kriteria:
a.       Risiko bunuh diri yang berhubungan dengan kejadian akut dan atau suatu perubahan alam perasaan atau perilaku yang menetap.
b.      Penyalahgunaan NAPZA atau kedaruratan yang berhubungan dan berlangsung relatif singkat
Sedangkan berdasarkan masalah keperawatan maka klien yang perlu dirawat di PICU adalah klien dengan masalah keperawatan sebagai berikut:
a.       Perilaku kekerasan
b.      Percobaan bunuh diri
1)      Gangguan sensori persespsi: halusinasi (Fase IV)
2)      Gangguan proses pikir: Waham curiga
3)      Masalah-masalah keperawatan yang berkaitan dengan kondisi klien putus zat dan over dosis:
a)      Perubahan kenyamanan: nyeri
b)      Gangguan pola tidur
c)      Gangguan pemenuhan nutrisi
d)     Gangguan eliminasi bowel
3.      Pola penanganan di PICU
Pola penanganan di PICU mengadopsi pola pendekatan di ruang MPKP yang terdiri dari empat pilar, yaitu:
a.       Pendekatan manajemen
b.      Compensatory reward
c.       Hubungan profesional
d.      Manajemen asuhan keperawatan
Sedangkan pada ruangan PICU keempat pilar ini dilebur menjadi 2 pilar, sebagai berikut:
a.       Manajemen pelayanan keperawatan (pilar I-III)
b.      Manajemen asuhan keperawatan  (pilar IV)
4.      Alur penerimaan klien di PICU
Klien baru yang masuk PICU dilakukan triase dengan mengkaji keluhan utama klien dengan menggunakan skor RUFA (1-30) dan tanda vital. Adapun katagori klien menurut skor RUFA adalah:
a.       Skor 1-10 masuk intensif I
b.      Skor 11-20 masuk ruang intensif II
c.       Skor 21-30 masuk ruang intensif III
5.      Fase tindakan intensif
a.       Fase intensif I (24 jam pertama)
1)      Prinsip tindakan
a)      Life saving
b)      Mencegah cedera pada klien, orang lain dan lingkungan
2)      Indikasi
Klien dengan skor 1-10 skala RUFA
3)      Pengkajian
Hal-hal yang harus dikaji adalah:
a)      Riwayat perawatan yang lalu
b)      Psikiater atau perawat jiwa yang baru-baru ini menangani klien (bila memungkinkan)
c)      Diagnosa gangguan jiwa di waktu lalu yang mirip dengan tanda dan gejala yang dialami klien saat ini
d)     Stressor sosial, lingkungan, dan kultural yang menimbulkan masalah klien saat ini.
e)      Kemampuan dan keingginan klien untuk bekerjasama dalam proses treatment.
f)       Riwayat pengobatan dan respons terhadap terapi, mencakup jenis obat yang didapat, dosis, respons terhadap obat, efek samping dan kepatuhan minum obat, serta daftar obat terakhir yang diresepkan dan nama dokter yang meresepkan.
g)      Pemeriksaan kognitif untuk mendeteksi kerusakan kognitif atau neuro psikiatrik
h)      Tes kehamilan untuk semua klien usia subur.
Pengkajian lengkap harus dilakukan dalam 3 jam pertama. Selain itu klien harus diperiksa oleh seorang psikiater/dokter umum kesehatan jiwa (Psikiater/Medical Officer Mental Health(MOMH)/GP+(General Practitioner)/GP++) dalam 8 jam pertama dengan prioritas pertama adalah psikiater. Bila tidak ada psikiater maka klien dapat ditangani oleh MOMH. Selanjutnya bila tidak ada MOMH dapat ditangani GP+ atau GP++. Klien-klien yang berada dalam kondisi membutuhkan penangan sangat segera harus dikaji dan bertemu dengan psikiater/MOMH dalam 15 menit pertama.
Intervensi:
Intervensi untuk fase ini adalah:
a)      Observasi ketat
b)      Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum, perawatan diri)
c)      Manajemen pengamanan klien yang efektif (jika dibutuhkan)
d)     Terapi modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik.
e)      Evaluasi: dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk dipindahkan ke ruang intensif II.
f)       Bila kondisi klien diatas 10 skala RUFA maka klien dapat dipindahkan ke intensif II.
b.      Fase intensif II (24-72 jam)
1)      Prinsip tindakan
·      Observasi lanjutan dari fase krisis (Intensif I)
·      Mempertahankan pencegahan cedera pada klien, orang lain dan lingkungan
2)      Indikasi: klien dengan skor 11-20 skala RUFA
3)      Intervensi
Intervensi untuk fase adalah:
·      Observasi frekuensi dan intensitas yang lebih rendah dari fase intensif I
·      Terapi modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik dan terapi olahraga
·      Evaluasi dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk dipindahkan ke ruang intensif III
·      Bila kondisi klien di atas skor 20 skala RUFA, maka klien dapat dipindahkan ke intensif III, bila dibawah skor 11 skala RUFA maka klien dikembalikan ke fase intensif I.
c.       Fase intensif III (72 jam-10 hari)
1)      Prinsip tindakan
·      Observasi lanjutan dari fase akut (Intensif II)
·      Memfasilitasi perawatan mandiri klien.
2)      Indikasi: klien dengan skor 21-30 skala RUFA
3)      Intervensi
Intervensi untuk fase ini adalah:
·      Observasi dilakukan secara minimal
·      Klien lebih banyak melakukan aktivitas secara mandiri
·      Terapi modalitas yang dapat diberikan pada fase ini adalah terapi musik, terapi olahraga, dan life skill therapy.
·      Evaluasi dilakukan setiap shift untuk menentukan apakah kondisi klien memungkinkan untuk dipulangkan.
·      Bila kondisi klien diatas skor 30 skala RUFA maka klien dapat dipulangkan dengan mengontak perawat CMHN terlebih dahulu. Bila dibawah skor 20 skala RUFA klien dikembalikan ke fase intensif II, dan bila dibawah skor 11 RUFA klien dikembalikan ke fase intensif I.
6.      Ketenagaan
Menurut Rollesby (2009), adapun ketenagaan yang terlibat di ruang PICU adalah sebagai berikut:
a.       Psikiater konsultan
b.      Perawat terampil
c.       Pekerja sosial
d.      Occupation terapist
e.       Instruktur teknis
f.       Psikolog

3 komentar:

Obat dan Kesehatan mengatakan...

Bukan hanya badan, jiwa pun harus sehat agar hidup itu indah.

Unknown mengatakan...

Setuju bgt

SULISTYONO,S.Kep, Ns,. M.Kep mengatakan...

ulasane bagus banget mas dan sangat berguna untuk menambah wawasan tapi....jauh lebih bagus lagi kalau ditambah daftar pustakanya soo tidak hanya mencantumkan nama penulisnya aja di belakang tulisan...ok sukses lanjut...aq tunggu tulisane