Jumat, 11 Maret 2011

Restrain Klien Gangguan Jiwa

RESTRAIN

1. Pengertian

Restrain adalah terapi dengan menggunakan alat-alat mekanik atau manual untuk membatasi mobilitas fisik klien.

Alat tersebut meliputi penggunaan manset untuk pergelangan tangan atau kaki dan kain pengikat. Restrain harus dilakukan pada kondisi khusus, hal ini merupakan intervensi yang terakhir jika perilaku klien sudah tidak dapat diatasi atau dikontrol dengan strategi perilaku maupun modifikasi lingkungan.

2. Indikasi

Adapun dari indikasi tindakan restrain adalah sebagai berikut:

a. Perilaku kekerasan yang membahayakan diri sendiri dan lingkungannya.

b. Perilaku agitasi yang tidak dapat diatasi dengan obat-obatan.

c. Klien yang mengalami gangguan kesadaran.

d. Klien yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan rasa aman dan pengendalian diri.

e. Ancaman terhadap integritas tubuh berhubungan dengan penolakan klien untuk istirahat, makan dan minum.

3. Prinsip Tindakan

Prinsip dari tindakan restrain ini adalah melindungi klien dari cedera fisik dan memberikan lingkungan yang nyaman. Restrain dapat menyebabkan klien merasa tidak dihargai hak asasinya sebagai manusia, untuk mencegah perasaan tersebut perawat harus mengidentifikasi faktor pencetus pakah sesuai dengan indikasi terapi, dan terapi ini hanya untuk intervensi yang paling akhir apabila intervensi yang lain gagal mengatasi perilaku agitasi klien. Kemungkinan mencederai klien dalam proses restrain sangat besar, sehingga perlu disiapkan jumlah tenaga perawat yang cukup dan harus terlatih untuk mengendalikan perilaku klien. Perlu juga dibuat perencanaan pendekatan dengan klien, penggunaan restrain yang aman dan lingkungan restrain harus bebas dari benda-benda berbahaya.

Referensi:

Riyadi, S dan Purwanto, T. 2009. Asuhan Keperawatan Jiwa.

Tidak ada komentar: